A commitment to innovation and sustainability

Secara umum, RKAT Univeral disusun dengan mempertimbangkan sumber pendanaan utama dari mahasiswa (SPP/UKT), sehingga prinsip kualitas layanan dan efisiensi biaya menjadi sangat penting untuk menjamin bahwa dana yang berasal dari masyarakat digunakan untuk mendukung kontinuitas operasional dan pengembangan institusi dalam jangka waktu yang panjang serta sebaik-baiknya untuk meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi.

Prinsip penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT)

Prinsip penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) umumnya didasarkan pada tata kelola yang baik (Good University Governance), yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan pendidikan tinggi dan standar akreditasi.

 Prinsip Kepatuhan (Asas Legalitas)

  • Sesuai Regulasi: RKAT harus disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
  • Taat Statuta: Anggaran dan program kerja wajib selaras dengan Statuta Perguruan Tinggi dan ketentuan Yayasan yang menaungi Univeral.

Prinsip Perencanaan dan Strategis (Asas Keterkaitan)

  • Visi dan Misi: RKAT harus merupakan penjabaran operasional tahunan yang mendukung pencapaian Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran (VMTS) Univeral.
  • Sinkronisasi dengan Renstra: Program dan anggaran harus bersumber dari prioritas yang ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Univeral. RKAT adalah implementasi taktis dari Renstra.
  • Basis Kinerja (Performance Based Budgeting): Anggaran disusun berdasarkan target kinerja dan luaran yang terukur. Setiap kegiatan harus memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) atau Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yang jelas.

Prinsip Efektivitas dan Efisiensi

  • Efektivitas: Program dan kegiatan yang dianggarkan harus dipastikan mampu mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan (melakukan hal yang benar).
  • Efisiensi: Anggaran harus dialokasikan secara hemat, cermat, dan berdaya guna, menghindari pemborosan, dan memastikan nilai terbaik dari setiap pengeluaran (melakukan hal dengan cara yang benar).
  • Prinsip Prioritas: Mengutamakan alokasi dana untuk program inti Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat) dan program strategis yang berdampak besar pada peningkatan kualitas (misalnya, peningkatan akreditasi dan pemenuhan IKU Kemendikbudristek).

Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi

  • Akuntabilitas: Setiap rupiah yang dianggarkan dan dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Yayasan, pimpinan Univeral, dan publik. Dokumen RKAT harus jelas mengenai siapa penanggung jawab program.
  • Transparansi: Proses penyusunan, alokasi, dan pelaporan penggunaan anggaran harus terbuka (dalam batas wajar) kepada pihak-pihak terkait, khususnya unit kerja dan Yayasan.

Prinsip Berkeadilan dan Kewajaran (Asas Fairness)

  • Kewajaran Biaya: Besaran biaya untuk setiap kegiatan harus wajar dan didasarkan pada standar biaya yang ditetapkan secara internal oleh Univeral (Standar Biaya Satuan).
  • Keadilan Alokasi: Alokasi anggaran harus didistribusikan secara proporsional dan adil antar unit kerja atau fakultas berdasarkan beban kerja, kebutuhan riil, dan kontribusi strategis unit tersebut.

Prinsip Berkelanjutan (Sustainabilitas)

  • Kemandirian Keuangan: RKAT harus dirancang untuk menjaga kesehatan keuangan jangka panjang Univeral, memastikan adanya dana cadangan dan investasi untuk pengembangan masa depan.
  • Pengembangan Berkelanjutan: Program kerja harus mendukung kontinuitas operasional dan pengembangan institusi dalam jangka waktu yang panjang.

Tahapan Penyusunan RKAT

Tahapan penyusunan RKAT adalah siklus perencanaan terstruktur yang dimulai dari penetapan kebijakan strategis, penyusunan usulan program dan anggaran oleh unit kerja, verifikasi dan sinkronisasi anggaran, hingga pengesahan oleh Yayasan dan Rektor, serta implementasi yang diikuti dengan monitoring dan evaluasi.

  • Penyusunan Pedoman: Pimpinan universitas (Rektor) mengeluarkan pedoman umum penyusunan RKAT, yang biasanya berisi kerangka waktu, sasaran, dan aturan main bagi seluruh unit kerja.
  • Pengajuan Usulan: Setiap unit kerja (fakultas, program studi, lembaga) mengajukan usulan rencana program dan anggaran berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan.
  • Rekapitulasi dan Verifikasi: Tim khusus (biasanya tim penyusun anggaran) merekapitulasi dan memverifikasi usulan dari seluruh unit kerja untuk memastikan kesesuaian dengan Renstra dan ketersediaan anggaran.
  • Pembahasan dan Penetapan: RKAT dibahas dalam rapat kerja universitas untuk disetujui, sebelum akhirnya ditetapkan oleh pimpinan universitas (Rektor) melalui Surat Keputusan.
  • Sosialisasi dan Implementasi: Setelah ditetapkan, RKAT disosialisasikan kepada seluruh civitas akademika dan menjadi pedoman untuk pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun anggaran.
  • Monitoring dan Evaluasi: Pelaksanaan RKAT dimonitoring dan dievaluasi secara berkala untuk mengukur tingkat pencapaiannya. Hasil evaluasi ini menjadi masukan untuk penyusunan RKAT tahun berikutnya.

“Orang yang tidak merencanakan jauh ke depan akan menemukan masalah di depan pintunya.”

Konfusius

Filsuf, Tiongkok

One response to “Hello BPH!”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *